PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan instrumen: a. bagi Asesor internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya; dan b. bagi evaluator eksternal dalam melakukan validasi atas hasil PMPRB setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disampaikan pada Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
