Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- Diklat fungsional/teknis di bidang paten serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat Prajabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengelolaan dokumen permohonan paten, meliputi:
Pencatatan;
Pemilahan dokumen permohonan sesuai kategori dan bidang substansi;
Pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan
Penataan dokumen. c. Pemeriksaan substantif permohonan paten, meliputi:
Pemeriksaan kelayakan invensi;
Penganalisisan kejelasan invensi (clary of invention);
Pemeriksaan abstrak;
Pemeriksaan gambar;
Penganalisisan klaim;
Pengklasifikasian;
Pengklasifikasian ulang;
Penelusuran;
Penelusuran tambahan;
Penentuan kebaruan invensi;
Penentuan langkah inventif;
Penentuan keterterapan dalam industri;
Pelaksanaan komunikasi;
Pelaksanaan hearing;
Pelaksanaan Mediasi;
Pembuatan keputusan;
Pemeriksaan dampak pemberian paten terhadap paten yang masih berlaku;
Pembuatan surat penarikan; dan
Supervisi. d. Penganalisisan hukum terkait dengan paten, meliputi:
Penerapan preseden hukum;
Penentuan kecukupan bukti penggunaan;
Penentuan paten ganda;
Pengevaluasian keterangan ahli tertulis atas suatu referensi yang sama; www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian keputusan atas permohonan paten yang telah lebih dahulu digunakan atau diumumkan;
Pemberian argumen pada Komisi Banding;
Menjadi saksi ahli;
Pelaksanaan ekspose (panelisasi) kasus terhadap permohonan paten; dan
Pelaksanaan tugas internalisasi paten. e. Pengembangan profesi, meliputi:
Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang paten;
Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang paten; dan
Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis pemeriksaan paten. f. Penunjang tugas Pemeriksa Paten, meliputi:
Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang paten;
Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang paten;
Keanggotaan dalam organisasi profesi;
Keanggotaan Tim Penilai;
Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
