Pasal 34
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa Paten yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. (2) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pemeriksa Paten yang telah selesai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (5) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten setelah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka www.djpp.kemenkumham.go.id
kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
