Pasal 33
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa Paten Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeriksa Paten Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan dan pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 25 (dua puluh lima) dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi. (3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Paten dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
