PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada: a. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
