Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; b. pemeliharaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; c. pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; dan d. pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar Pengukuran atau Bahan Acuan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
