PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN...
Pasal 30
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
