Pasal 29
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli; b. ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan ahli; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
