PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
