Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan c. bagi Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
