PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah profesi keuangan; b. jenis profesi keuangan; dan c. tingkat kompleksitas pembinaan terhadap profesi keuangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
