PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 43
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Pembina Profesi Keuangan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
