Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pembina Profesi Keuangan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pembina Profesi Keuangan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pembina Profesi Keuangan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pembina Profesi Keuangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pembina Profesi Keuangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Pembina Profesi Keuangan. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
