PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Asisten Pembina Profesi Keuangan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Profesi Keuangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka
Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
