PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pembina Profesi Keuangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pembina Profesi Keuangan. (3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pembina Profesi Keuangan.
