PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pembina Profesi Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 4 (empat) untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir. (2) Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
