Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
