PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Pasal 12
BAB 3 — TAHAP PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
Uraian tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
