PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Pasal 11
BAB 3 — TAHAP PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
(1) Menteri menyampaikan nilai akhir kepada: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; dan c. instansi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penyampaian nilai akhir kepada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
