PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 16
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
