PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 15
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama; b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
