Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Kadastral diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penata Kadastral dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
