PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Penata Kadastral meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
