PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Asisten Penata Kadastral Pemulasampai dengan Asisten Penata Kadastral Penyelia di lingkungan kantor pertanahan;
