PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penata Kadastral diajukan oleh pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kadastral Pemula sampai dengan Asisten Penata Kadastral Penyelia di lingkungan kantor pertanahan;
