PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penata Kadastralyang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Penata Kadastral yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat
melakukan kegiatan diluar jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
