PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Gigi yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Perawat Gigi Terampil. (2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan Perawat Gigi terampil dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
