PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja Perawat Gigi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
