Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penata Perizinan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Perizinan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Penata Perizinan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Perizinan; dan/atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditetapkan pada Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang diduduki.
