Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Perizinan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Perizinan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
