PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
