PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jenis layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diterbitkan;
c. jumlah pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan; dan d. jumlah penanganan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
