PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Perizinan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Madya. (2) Penata Perizinan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
