Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Perizinan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Perizinan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
