Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Perizinan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
