PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
d ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang akan diduduki.
