Pasal 26
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
(1) Pola Karier Nasional disusun dengan mempertimbangkan kelompok Jabatan kritikal, dalam kerangka Manajemen Talenta Nasional. (2) Penyusunan Pola Karier Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ruang lingkup: a. Antar-Instansi Pusat; b. Antar-Instansi Daerah; atau c. Antar-Instansi Pusat dengan Instansi daerah. (3) Pola Karier Nasional ditetapkan bagi: a. JPT Utama; b. JPT Madya; c. JPT Pratama; dan d. JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya. (4) Pola Karier Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c merupakan lintasan karier bagi JPT dan JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya. (5) Pola Karier Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan lintasan karier untuk paling rendah JPT Pratama dan JF Ahli Muda.
