PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
Pola Karier Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/Lembaga, antar-Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau sebaliknya dan antar-Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
