PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Promosi dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau b. Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas. (3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
