PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Pola Karier Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bagi: a. JA dalam satu kelompok JA; b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c. JPT dalam satu kelompok JPT.
