PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 55
pasal.id
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kadastal dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
