PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Penata Kadastral Ahli Pertama; b. Penata Kadastral Ahli Muda; dan c. Penata Kadastral Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
