PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 4
pasal.id
Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
