Pasal 46
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kadastral diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kadastral dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
