PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 45
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kadastral meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
