PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 43
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. luas area yang diukur dan dipetakan; b. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; c. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan d. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
