PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 42
pasal.id
Penata Kadastral yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
