Pasal 31
pasal.id
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang kantor wilayah dan/atau kantor pertanahan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.
