Pasal 30
pasal.id
Usul penetapan Angka Kredit Penata Kadastral diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; b. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka Kredit Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah; dan d. pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka Kredit Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor pertanahan;
BagianKetiga Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
