Pasal 33
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN JABATAN
(1) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dapatdiangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Widyaiswarayang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila: a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Widyaiswara Ahli Muda; dan
b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Utama; (3) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara. (4) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi selama dibebaskan sementara.
